Menguburkan Jenazah dalam Islam
Menguburkan Jenazah dalam Islam ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 5 Ramadhan 1447 H / 23 Februari 2026 M.
Kajian Tentang Menguburkan Jenazah dalam Islam
Islam memuliakan manusia dengan cara menguburkannya. Hal ini berbeda dengan praktik di luar Islam yang membiarkan jasad membusuk di bawah pohon hingga dimakan belatung, atau menaruh jasad di lereng gunung agar dimakan oleh burung pemakan bangkai. Praktik-praktik tersebut menunjukkan tindakan yang tidak memanusiakan manusia. Di dalam syariat Islam, manusia yang diciptakan dari tanah akan dikembalikan ke tempat asalnya dengan cara yang sangat terhormat.
HUKUM MENGUBURKAN JENAZAH
Menguburkan jenazah di dalam Islam hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh kaum muslimin, namun apabila sudah ada sebagian yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Fokus dari fardu kifayah adalah terlaksananya amalan tersebut tanpa memandang siapa yang melakukannya.
Kewajiban menguburkan ini berlaku pula terhadap jenazah non muslim (kafir) apabila tidak ada orang lain yang menanganinya. Hal ini berlandaskan pada perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu saat ayahnya, Abu Thalib, meninggal dunia dalam keadaan kafir. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
اذْهَبْ فَوَارِهِ
“Pergilah, lalu kuburkanlah dia.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Perintah pada asalnya menunjukkan hukum wajib. Namun, apabila terdapat orang-orang yang seagama dengan jenazah tersebut dan mereka bersedia menguburkannya, maka menguburkan orang kafir tersebut tidak lagi menjadi kewajiban bagi kaum muslimin.
Larangan Mencampur Pemakaman Muslim dan Nonmuslim
Umat Islam harus memperhatikan aturan bahwa tidak diperbolehkan menguburkan jenazah seorang muslim bersama dengan jenazah nonmuslim dalam satu pemakaman atau liang yang sama. Prinsip ini sangat penting untuk diperhatikan, meskipun saat ini mulai banyak diabaikan oleh sebagian kaum muslimin di berbagai tempat. Fenomena penguburan jenazah muslim yang dicampur dengan jenazah nonmuslim merupakan hal yang tidak selaras dengan ajaran Islam. Seharusnya, kaum muslimin dikuburkan di pemakaman khusus muslim, sementara orang-orang di luar Islam dikuburkan di tempat pemakaman mereka sendiri.
Praktik pemisahan ini telah dijalankan sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hingga saat ini di sebagian besar negeri muslim. Secara syariat, tidak diperbolehkan menyandingkan jenazah orang yang memiliki harapan masuk surga dengan orang yang dipastikan kekal di neraka. Jenazah muslim harus dimuliakan dengan tidak menempatkan mereka bertetangga dalam waktu lama dengan orang-orang yang sedang mengalami azab kubur dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Status Janin dari Pernikahan Beda Agama
Persoalan muncul ketika seorang muslimah meninggal dunia dalam keadaan hamil, sementara suaminya adalah seorang nonmuslim. Perlu dipahami bahwa para ulama telah berjima’ (sepakat) mengenai ketidakabsahan pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki di luar Islam. Meskipun demikian, jika keadaan tersebut terjadi dan sang ibu meninggal saat mengandung, jenazahnya tetap wajib dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.
Hal ini dikarenakan status agama janin diikutkan kepada orang tua yang memiliki agama paling baik. Dalam hal ini, sang ibu adalah seorang muslimah, sementara Islam adalah satu-satunya agama yang hak di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an:
اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam.” (QS. Ali Imran[3]: 19).
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menegaskan bahwa agama selain Islam tidak akan diterima:
وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُ
“Dan barangsiapa mencari agama selain agama Islam, dia tidak akan diterima.” (QS. Ali Imran[3]: 85).
Karena agama ibu lebih baik, maka janin tersebut dianggap mengikuti agama ibunya dan dikuburkan bersama kaum muslimin.
Pernikahan Muslim dengan Wanita Ahli Kitab
Kondisi yang berbeda terjadi apabila sang suami adalah seorang muslim sedangkan istrinya adalah seorang wanita Kitabiah (ahli kitab). Menurut mayoritas ulama, seorang muslim diperbolehkan menikah dengan wanita ahli kitab, yaitu mereka yang beragama Yahudi atau Nasrani. Kebolehan pernikahan ini disebutkan di dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah.
Dalam kasus istri ahli kitab yang meninggal dunia dalam keadaan mengandung janin dari suaminya yang muslim, kedudukan janin tersebut tetap mengikuti agama ayahnya yang lebih baik.
Beberapa ulama, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al-Mughni dan ditegaskan oleh Imam Ahmad rahimahullah, berpendapat bahwa ibu tersebut dimakamkan di tempat tersendiri. Lokasi penguburannya tidak dicampur dengan pemakaman kaum muslimin dan tidak pula disatukan dengan pemakaman non muslim. Hal ini menunjukkan perlunya area khusus bagi ibu hamil dari ahli kitab yang bersuamikan seorang muslim.
KETENTUAN LOKASI PENGUBURAN JENAZAH
Terdapat praktik di tengah masyarakat yang menguburkan jenazah di teras rumah atau di pinggir jalan secara menyendiri. Praktik semacam ini tidak selaras dengan batasan syariat Islam. Jenazah seharusnya dikuburkan di area pemakaman umum milik kaum muslimin. Hal ini didasarkan pada teladan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menguburkan para sahabat di pemakaman Baqi.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah pihak yang pertama kali membuka pemakaman Baqi, dengan Utsman bin Mazh’un Radhiyallahu ‘Anhu sebagai sahabat pertama yang dimakamkan di sana. Setelah itu, para sahabat lainnya dikuburkan di area yang sama. Tidak ditemukan nukilan dari seorang pun ulama salaf yang dikuburkan di luar area pemakaman umum.
Fenomena Penguburan di Luar Pemakaman Umum
Pada masa sekarang, sering dijumpai pemuka agama yang karismatik dikuburkan di lokasi tertentu seperti di dalam rumah, di mushala tempatnya dahulu beribadah, atau di area lembaga pendidikan miliknya.
Praktek menguburkan jenazah secara sendirian di area pribadi tanpa menyertakan kerabat lain di lokasi tersebut merupakan tindakan yang tidak selaras dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Mengenai keberadaan makam Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang tidak berada di pemakaman Baqi, hal tersebut merupakan keistimewaan khusus bagi para Nabi. Setiap Nabi dikuburkan tepat di tempat mereka wafat.
Oleh karena itu, posisi makam beliau tidak dapat dijadikan qiyias atau perbandingan bagi manusia selain Nabi. Adapun pemakaman sahabat Abu Bakar dan Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhuma di samping beliau, hal itu juga merupakan kekhususan berdasarkan amalush sahabah (praktik para sahabat). Para sahabat saat itu sengaja membedakan perlakuan terhadap kedua tokoh ini dibandingkan dengan sahabat-sahabat lainnya yang tetap dikuburkan di pemakaman umum Baqi.
Makam Utsman bin Affan dan Kaidah Darurat
Mengenai sejarah pemakaman Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu yang sempat dilakukan di kebun miliknya, hal tersebut disebabkan oleh situasi huru-hara dan fitnah besar. Beliau wafat dibunuh oleh kaum Khawarij, sehingga para sahabat khawatir apabila jenazah beliau dimakamkan di Baqi, makam tersebut akan dibongkar dan jenazahnya dihinakan oleh musuh.
Inisiatif penguburan di lahan pribadi tersebut diambil karena keadaan darurat. Dalam kaidah fikih disebutkan:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.”
Dengan demikian, kasus ini tidak dapat dijadikan landasan untuk pemakaman di luar kompleks pemakaman umum pada situasi normal.
Penguburan Syuhada di Medan Perang
Pengecualian lain dalam masalah lokasi penguburan berlaku bagi orang-orang yang mati syahid dalam peperangan. Para syuhada dikuburkan di tempat mereka gugur di area pertempuran. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mempraktikkan hal ini kepada para syuhada dalam Perang Badar dan Perang Uhud.
Terdapat riwayat dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa bibi beliau sempat membawa jenazah ayah dan pamannya yang gugur di Uhud untuk dimakamkan di pemakaman umum. Namun, seorang penyeru menyampaikan perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
أَلَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَرْجِعُوا بِالْقَتْلَى فَتَدْفِنُوهَا فِي مَصَارِعِهَا حَيْثُ قُتِلَتْ
“Ingatlah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kalian untuk mengembalikan jenazah-jenazah ini agar kalian menguburkannya di tempat mereka gugur.” (HR. Abu Dawud).
Akhirnya, jenazah-jenazah tersebut dibawa kembali dan dimakamkan di lokasi peperangan. Selain bagi para nabi dan orang-orang yang mati syahid di medan perang, batasan syariat yang berlaku bagi setiap muslim adalah dikuburkan di pemakaman umum kaum muslimin.
WAKTU-WAKTU LARANGAN MENGUBURKAN JENAZAH
Terdapat waktu-waktu tertentu yang dilarang atau dimakruhkan oleh syariat untuk menguburkan jenazah. Ketentuan ini berdasarkan hadits dari sahabat Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘Anhu, yang menyebutkan ada tiga waktu larangan salat dan penguburan:
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبَرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا
“Ada tiga waktu yang dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kami untuk shalat atau menguburkan orang yang mati di antara kami.” (HR. Muslim).
Tiga waktu tersebut adalah:
- Saat Matahari Terbit Hingga Meninggi. Waktu ini diperkirakan mulai dari matahari terbit hingga 10 sampai 15 menit setelahnya sebagai bentuk kehati-hatian.
- Saat Matahari Berada di Tengah Langit (Istiwa). Larangan ini berlaku ketika matahari tepat di puncaknya hingga ia tergelincir atau masuknya waktu Zuhur.
- Saat Cahaya Matahari Menguning Hingga Tenggelam. Larangan ini berlaku saat matahari condong untuk terbenam dan cahayanya mulai menguning hingga matahari benar-benar tenggelam sempurna.
Larangan pada waktu-waktu tersebut bertujuan agar kaum muslimin tidak menyerupai (tasyabbuh) orang-orang di luar Islam yang menyembah matahari pada waktu-waktu tersebut. Islam melarang umatnya menyerupai mereka dalam praktik peribadatan, termasuk dalam menyalati dan menguburkan jenazah.
Hukum Menguburkan Jenazah pada Malam Hari
Selain tiga waktu di atas, kaum muslimin sebaiknya menghindari memakamkan jenazah pada malam hari kecuali dalam keadaan darurat. Hal ini merujuk pada hadits Jabir Radhiyallahu ‘Anhu yang menceritakan bahwa pernah ada seorang sahabat yang dikafani dengan kain yang kurang layak dan langsung dikuburkan pada malam hari tanpa sempat disalati oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Berdasarkan arahan tersebut, menguburkan jenazah pada malam hari diperbolehkan apabila terdapat alasan mendesak atau terpaksa, misalnya dikhawatirkan jasad jenazah akan rusak jika tidak segera dimakamkan. Jika tidak ada unsur keterpaksaan, maka waktu siang lebih diutamakan agar proses pemakaman dan penyalatan dapat dilakukan dengan lebih baik dan diikuti oleh lebih banyak jemaah.
Pemakaman pada waktu tengah malam berisiko membatasi jumlah pelayat yang mendoakan. Setiap jenazah tentu membutuhkan doa dari banyak orang. Jika pemakaman dilakukan pada pagi atau siang hari saat masyarakat aktif beraktivitas, jumlah orang yang menyalati dan mendoakan jenazah akan jauh lebih banyak.
Meskipun menghindari pemakaman malam hari lebih utama, hal ini bukanlah larangan yang mengharamkan. Berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah memakamkan seorang sahabat pada malam hari dengan menggunakan alat penerang berupa lampu. Penggabungan dua dalil ini memberikan pemahaman bahwa pemakaman malam hari diperbolehkan jika diperlukan, namun siang hari tetap lebih diutamakan.
KRITERIA LUBANG KUBUR YANG IDEAL
Dalam proses penguburan, terdapat anjuran untuk menjadikan lubang kubur dalam, luas, dan rapi. Tujuan menjadikan lubang kubur cukup dalam adalah untuk memastikan bau dari jasad yang membusuk tidak keluar dan mengganggu orang-orang di sekitar pemakaman. Jika lubang terlalu dangkal, aroma busuk dari proses penguraian tubuh dapat muncul ke permukaan.
Selain itu, lubang kubur harus dibuat luas agar memudahkan orang yang bertugas memakamkan dalam memperlakukan dan menempatkan jenazah dengan baik. Lubang yang terlalu sempit akan menyulitkan proses penurunan jenazah dan menghambat pengaturan posisi jenazah di dalam liang lahad. Dengan lubang yang luas dan rapi, memuliakan terhadap jenazah dapat dilakukan secara maksimal sesuai dengan tuntunan syariat.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan arahan yang tegas mengenai hal ini. Saat para sahabat memakamkan syuhada yang gugur dalam Perang Uhud, beliau memberikan instruksi agar galian kubur dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
احْفِرُوا وَأَوْسِعُوا وَأَعْمِقُوا وَأَحْسِنُوا
“Galilah, luaskanlah, dalamkanlah, dan baguskanlah.” (HR. Tirmidzi).
Berdasarkan hadits tersebut, terdapat tiga kriteria utama dalam pembuatan lubang kubur. Galian tersebut sebaiknya dibuat dalam agar jasad terlindungi, luas agar memudahkan proses pemakaman, serta rapi dan bagus sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan syariat, bukan dilakukan secara asal-asalan.
PERBEDAAN BENTUK LIANG LAHAD DAN LIANG SYAQ
Terdapat dua cara dalam membuat lubang kubur yang dibolehkan di dalam Islam, yaitu Al-Lahad (lahad) dan Asy-Syaq (syaq). Meskipun keduanya diperbolehkan, penggunaan lahad dinilai lebih utama atau afdal.
1. Liang Lahad (Al-Lahad) Lahad dibuat dengan menggali lubang lurus ke bawah, kemudian pada bagian dinding paling bawah yang menghadap ke arah kiblat, dibuatkan ruangan kecil atau ceruk untuk menempatkan jenazah. Jika digambarkan secara vertikal, bentuknya menyerupai huruf “L”. Cara ini dipraktikkan di pemakaman Baqi Madinah hingga saat ini. Setelah jenazah diletakkan di dalam ceruk tersebut, lubang ceruk ditutup menggunakan papan kayu atau batu bata sebelum tanah diuruk kembali.
2. Liang Syaq (Asy-Syaq) Syaq adalah model galian yang banyak dipraktikkan di berbagai daerah. Polanya adalah dengan menggali lubang yang luas di bagian atas, kemudian di dasar lubang bagian tengah dibuatkan lagi galian yang lebih kecil seukuran jenazah. Bentuknya menyerupai parit di tengah-tengah dasar kubur. Jenazah diletakkan di galian tengah tersebut, lalu ditutup dengan kayu, bambu, atau material lain agar saat tanah dikembalikan, urukan tersebut tidak langsung mengenai jenazah.
Keutamaan Liang Lahad
Penggunaan liang lahad dianggap lebih utama karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dimakamkan dengan cara demikian. Setiap hal yang dipilihkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk Nabi-Nya merupakan perkara yang paling utama (afdal), termasuk dalam urusan penguburan.
Sahabat Sa’ad bin Abi Waqqas Radhiyallahu ‘Anhu pernah berpesan menjelang wafatnya untuk dibuatkan liang lahad dan ditutup dengan batu bata sebagaimana yang dilakukan pada makam Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hal ini merujuk pada sebuah riwayat:
الْحِدُوا لِي لَحْدًا، وَانْصِبُوا عَلَيَّ اللَّبِنَ نَصْبًا، كَمَا صُنِعَ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Buatkanlah lahad untukku dan pasanglah batu bata di atasku, sebagaimana hal itu dilakukan pada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Muslim).
Meskipun demikian, pemilihan jenis galian tetap harus memperhatikan kondisi tanah. Terdapat jenis tanah yang cocok untuk dibuat lahad, namun ada pula yang lebih sesuai menggunakan syaqq. Jika tanah bersifat mudah gugur atau tidak stabil, maka penggunaan lahad tidak boleh dipaksakan karena dapat menyulitkan proses penguburan dan berisiko menimbun jenazah sebelum waktunya.
Kesepakatan Ulama Mengenai Cara Menguburkan
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama telah bersepakat mengenai kebolehan menguburkan jenazah baik dengan cara lahad maupun syaq. Beliau menegaskan:
“Para ulama sepakat bahwa mengubur dalam lahad dan syaq keduanya dibolehkan. Akan tetapi, jika tanahnya keras dan tidak mudah runtuh, maka lahad lebih utama.”
Secara hukum asal, liang lahad adalah pilihan yang paling utama apabila kondisi tanah memungkinkan. Sebagian besar karakteristik tanah di Indonesia memungkinkan untuk diterapkannya cara lahad, sehingga umat Islam sangat dianjurkan untuk mengikuti sunnah ini.
وَإِنْ كَانَتْ رَخْوَةً تَنْهَارُ فَالشَّقُّ أَفْضَلُ
“Dan jika tanahnya lunak serta mudah runtuh, maka syaqq lebih utama.” Namun, apabila tanah bersifat lunak atau berpasir (rakhawah) sehingga galian ceruk lahad mudah runtuh, maka penggunaan liang syaqq menjadi lebih utama. Hal ini didasarkan pada prinsip kemudahan dan keamanan jenazah. Memaksakan lahad pada tanah yang labil hanya akan menyulitkan petugas pemakaman dan membahayakan jenazah. Dengan demikian, meskipun lahad adalah hukum asal yang paling utama, penggunaan syaqq tetap diperbolehkan dan menjadi solusi terbaik pada kondisi tanah tertentu.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56107-menguburkan-jenazah-dalam-islam/